Ketahuilah Wahai Saudaraku, berQURBAN itu WAJIB hukumnya (bagi yg mampu)
Bismillahirrohmanirrohiim.
{Tulisan dibawah ini adalah BANYAK mengutip dari Ahkaamu Al’ Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Pustaka Al-Haura’, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Hussein,
ADAPUN tulisan yg dimulai dan diakhiri dengan tanda === itu adalah tulisanku (Irfani ADHAri, hanya tholibul’ilmi shoghirun jiddan), untuk itu jika ada kesalahan mohon diperbaiki}
=== Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah ‘azza wa jalla, Rabb yang istiwa DIATAS ‘arsy yang agung, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan dari kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam adalah hamba dan RasulNya.
Sesungguhnya perkataan yang paling benar adalah Kitabulloh, sebaik-baik petunjuk adalah PETUNJUK Muhammad shallallohu’alaihi wasallam, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam ibadah mahdoh), Sesungguhnya SETIAP perkara yang diada-adakan adalah BID’AH, setiap bid’ah adalah SESAT, dan setiap kesesatan tempatnya adalah neraka.
Ketahuliah Wahai saudara-saudaraku se-Islam yang ku cintai, berQurban itu WAJIB hukumnya (bagi yang mampu). MAMPU adalah memiliki kelapangan harta, maksudnya seseorang dianggap mampu berqurban jika setelah kebutuhan pokoknya terpenuhi tetnyata ia masih memilki uang yang cukup untuk membeli hewan Qurban (sekitar 1 juta sudah bisa utk membeli kambing). Maka baginya WAJIB berqurban.
Al hasil jika ia berqurban, dia akan mendapatkan PAHALA yang begitu sangat besar (termasuk amal sholih yg agung di 10 hari awal dzulhijjah) dijanjikan surga, jika tidak berqurban maka ia berDOSA terancam Neraka. Ingatlah wahai saudaraku, bahwa dihari akhir kelak pahala dan dosa kita akan ditimbang, Jika Pahala lebih berat maka dijanjikan surga, Jika dosa yg lebih berata maka terancam neraka. Jangan sampai dosa karna tidak berQurban akan membuat kita terancam neraka.
Untuk itu JUJURlah wahai saudaraku..
JUJURlah wahai saudaraku…
JUJURlah wahai saudaraku…
apakah kita termasuk orang yg mampu atau tidak?
Untuk lebih menyakinkan kita bahwa berQurab itu WAJIB hukumnya, mari kita baca dengan seksama penjelasan ahli’ilmi ttg Wajibnya berqurban beikut ini ===
Ulama berselisih pendapat tentang hukum qurban. Yang tampak paling RAJIH (tepat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya WAJIB. Berikut ini akan aku sebutkan untukmu -wahai saudaraku muslim- beberapa hadits yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan :
Pertama.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (yang artinya) : “ Siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih kurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami” [Riwayat Ahmad (1/321), Ibnu Majah (3123), Ad-Daruquthni (4/277), Al-Hakim (2/349) dan (4/231) dan sanadnya hasan]
Sisi pendalilannya adalah beliau melarang orang yang memiliki kelapangan harta untuk mendekati mushalla jika ia tidak menyembelih kurban. Ini menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan KEWAJIBAN, seakan-akan tidak ada faedah mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan meninggalkan kewajiban ini.
===Maksud MUSHALLA dalm hadits diatas adalah tanah lapang yang dijadikan sebagai tempat sholat’id, bukan musholla seperti yang dipahami oleh kaum muslimin di Indonesia yakni suatu ruangan yg dijadikan tempat sholat yg lebih kecil dari masjid, (emang kaum muslimin di negri tercinta ini banyak yg KELIRU dalam mengartikan bahasa arab seperti fitnah, syirik, muhrim, sunnah dll).
Dari Hadits diatas juga dapat diketahui bahwa berQurban itu BUKAN ibadah sekali seumur hidup, akan tetapi berQurban wajib SETIAP kali mampu. Jika seseorang memiliki kelapangan (harta) setiap tahun maka WAJIB baginya berQurban setiap tahun juga.===
Kedua.
Dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali, ia berkata : Pada hari raya kurban, aku menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. (yang artinya) : “ Siapa yang menyembelih sebelum melaksanakan shalat maka hendaklah ia mengulang dengan hewan lain, dan siapa yang belum menyembelih kurban maka sembelihlah” [Diriwayatkan oleh Bukhari (5562), Muslim (1960), An-Nasa'i (7/224), Ibnu Majah (3152), Ath-Thayalisi (936) dan Ahmad (4/312,3131).] Perintah secara dhahir menunjukkan wajib, dan tidak ada [Akan disebutkan bantahan-bantahan terhadap dalil yang dipakai oleh orang-orang yang berpendapat bahwa hukum menyembelih kurban adalah sunnah, nantikanlah.] perkara yang memalingkan dari dhahirnya.
===Seandainya berQuran tidak wajib, tentu saja Nabi tidak akan menyuruh orang yang menyembelih sebelum melaksanakan shalat ‘idul adha untuk mengulang (menyembelih qurban lagi).===
Ketiga.
Mikhnaf bin Sulaim menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Arafah, beliau bersabda (yang artinya) : “ Bagi setiap keluarga wajib untuk menyembelih ‘atirah[Berkata Abu Ubaid dalam "Gharibul Hadits" (1/195) : "Atirah adalah sembelihan di bulan Rajab yang orang-orang jahiliyah mendekatkan diri kepada Allah dengannya, kemudian datang Islam dan kebiasaan itu dibiarkan hingga dihapus setelahnya.] setiap tahun. Tahukah kalian apa itu ‘atirah ? Inilah yang biasa dikatakan orang dengan nama rajabiyah” [Diriwayatkan Ahmad (4/215), Ibnu Majah (3125) Abu Daud (2788) Al-Baghawi (1128), At-Tirmidzi (1518), An-Nasa'i (7/167) dan dalam sanadnya ada rawi be7rnama Abu Ramlah, dia majhul (tidak dikenal). Hadits ini memiliki jalan lain yang diriwayatkan Ahmad (5/76) namun sanadnya lemah. Tirmidzi menghasankannya dalam "Sunannya" dan dikuatkan Al-Hafidzh dalam Fathul Bari (10/4), Lihat Al-Ishabah (9/151)]
Perintah dalam hadits ini menunjukkan wajib. Adapun ‘atirah telah dihapus hukumnya (mansukh), dan penghapusan kewajiban ‘atirah tidak mengharuskan dihapuskannya kewajiban kurban, bahkan hukumnya tetap sebagaimana asalnya.
Berkata Ibnul Atsir :’Atirah hukumnya mansukh, hal ini hanya dilakukan pada awal Islam.[ Jami ul-ushul (3/317) dan lihat 'Al-Adilah Al-Muthmainah ala Tsubutin naskh fii Kitab was Sunnah (103-105) dan "Al-Mughni" (8/650-651).]
Adapun orang-orang yang menyelisihi pendapat wajibnya kurban, maka syubhat mereka yang paling besar untuk menunjukkan (bahwa) menyembelih kurban hukumnya sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : “ Apabila masuk sepuluh hari (yang awal dari bulan Dzulhijjah -pen), lalu salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban maka janganlah ia menyentuh sedikitpun dari rambutnya dan tidak pula kulitnya”. [Diriwayatkan Muslim (1977), Abu Daud (2791), An-Nasa'i (7/211dan 212), Al-Baghawi (1127), Ibnu Majah (3149), Al-Baihaqi (9/266), Ahmad (6/289) dan (6/301 dan 311), Al-Hakim (4/220) dan Ath-Thahawi dalam "Syarhu Ma'anil Atsar" (4/181) dan jalan-jalan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha]
Mereka berkata ["Al-majmu" 98/302) dan Mughni Al-Muhtaj" (4/282) 'Syarhus Sunnah" (4/348) dan "Al-Muhalla" 98/3)] : “Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih hewan kurban tidak wajib, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban ….” , seandainya wajib tentunya beliau tidak menyandarkan hal itu pada keinginan (iradah) seseorang”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah telah membantah syubhat ini setelah beliau menguatkan pendapat wajibnya hukum, dengan perkataannya [Majmu Al-Fatawa (22/162-163)]
“Orang-orang yang menolak wajibnya menyembelih kurban tidak ada pada mereka satu dalil. Sandaran mereka adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Siapa yang ingin menyembelih kurban …..” Mereka berkata : “Sesuatu yang wajib tidak akan dikaitkan dengan iradah (kehendak/keinginan) !” Ini merupakan ucapan yang global, karena kewajiban tidak disandarkan kepada keinginan hamba maka dikatakan : “Jika engkau mau lakukanlah”, tetapi terkadang kewajiban itu digandengkan dengan syarat untuk menerangkan satu hukum dari hukum-hukum yang ada. Seperti firman Allah :
(yang artinya) : “ Apabila kalian hendak mengerjakan shalat maka basuhlah ….” [Al-Maidah : 6]
Dikatakan : Jika kalian ingin shalat. Dan dikatakan pula : Jika kalian ingin membaca Al-Qur’an maka berta’awudzlah (mintalah perlindungan kepada Allah). Thaharah (bersuci) itu hukumnya wajib dan membaca Al-Qur’an (Al-Fatihah-pent) di dalam shalat itu wajib.
Dalam ayat ini Allah berfirman (yang artinya) : “ Al-Qur’an itu hanyalah peringatan bagi semesta alam, (yaitu) bagi siapa di antara kalian yang ingin menempuh jalan yang lurus” [At-Takwir : 27]
Allah berfirman demikian sedangkan keinginan untuk istiqamah itu wajib”.
Kemudian beliau rahimahullah berkata [Sama dengan di atas] :
Dan juga, tidaklah setiap orang diwajibkan padanya untuk menyembelih kurban. Kewajiban hanya dibebankan bagi orang yang mampu, maka dialah yang dimaksudkan ingin menyembelih kurban, sebagaimana beliau berkata (yang artinya) : “ Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji hendaklah ia bersegera menunaikannya ….. ” [Diriwayatkan Ahmad (1/214,323, 355), Ibnu Majah (3883), Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (1/114) dari Al-Fadl, namun pada isnadnya ada kelemahan. Akan tetapi ada jalan lain di sisi Abi Daud (1732), Ad-Darimi (2/28), Al-Hakim (1/448), Ahmad (1/225) dan padanya ada kelemahan juga, akan tetapi dengan dua jalan haditsnya hasan Insya Allah. Lihat 'Irwaul Ghalil" oleh ustadz kami Al-Albani (4/168-169)]
=== Terakhir wahai saudaraku, ketahuilah bahwa berQurban adalah Ibadah. Maka tidak akan diterima kecuali setelah terpenuhi 2 syarat syah diterimanya amal (ibadah mahdoh) yakni :
- Ikhlas,
yakni (murni) hanya mengharapkan balasan dari Alloh’azza wa jalla.
Dengan amal ini kita Mengharapkan dimasukkan ke dalam surga, dijauhkan dari api neraka, Ingin bertemu/melihat Wajah-Nya, mengharap ridhoNya itu semua masih termasuk Ikhlas.
Jangan sampai tercampur dengan riya, sum’ah, sombong, dan ujub.
- Ittiba’
Yakni mengIKUTI sunnah (petunjuk) Rasululloh shallalloh’alaihi wasallam. Untuk itu kita haru mempelajari fiqh berqurban dari sunnah-sunnah Rasululloh shallalloh’alaihi wasallam, agar kita dapat mengetahui :
Apakah boleh menjual kulit hewan Qurban?
Apakah boleh mengadakan iuran/infaq qurban?
Apakah boleh berqurban utk org yg sudah wafat?
Apakah boleh berqurban atas nama sekolah, perusahaan, organisasi dll ?
Dst..
Cukup Sekian Wahai Saudara-Saudaraku se IMAN yang ku cintai
Yang BENAR adalah dari Alloh ‘azza wa jalla, sedangkan yang salah dari syaithon dan aku. Untuk itu aku memohon Ampun kepada Alloh dan meminta maaf kepada antum semuanya atas KESALAHANku.
Ya Alloh, Tunjukkanlah kepada kami bahwa yang BENAR itu BENAR dan berikan kami kekuatan untuk mengikutinya serta tunjukanlah kepada kami bahwa yang SALAH itu SALAH dan berikan kepada kami untuk menjauhinya.
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad shallallhu’alaihi wasaalam , kepada keluarganya, kepada seluruh sahabatnya, dan kepada orang-orang yang mengikuti sunnahnya hingga akhir zaman.
Akhir kata, Walhamdulillahirrobbil’alamin ===
Explore posts in the same categories: Uncategorized