WAHAI SAUDARAKU (SE ISLAM), ketahuilah SUTRAH/PEMBATAS itu WAJIB dalam SHALAT
Bismillahirrohmanirrohim.
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, Rabb yang maha pengasih lagi maha penyayang, Rabb yang ‘istiwa diatas ‘arsy yg agung.
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Pemimpin Umat yang tiada pernah kenal penat, yang membawa umat menuju jalan yang selamat, baik di dunia maupun di akhirat, Beliaulah Nabi besar MUHAMMAD shallallahu’alaihi wa ‘ala ahli baitihi wa’ala azwajihi wa zurriyatihi wasallam.
MEMBIASAKAN yang BENAR, bukan Membenar-benarkan KEBIASAAN
Tentang wajibnya SUTRAH dalam shalat
Apa yang dimaksud dgn Sutrah?
Sutrah adalah sesuatu yang dijadikan sebagai pembatas seseorang yang mendirikan shalat dengan sesuatu yang berjalan/lewat di depannya.
Berapa tinggi Sutrah ?
Tinggi Sutrah adalah minimal setinggi pelana, dalilnya : “Jika salah seorang dari kalian telah meletakkan tiang setinggi pelana di hadapannya, maka hendaklah ia shalat dan janganlah ia memperdulikan orang yang ada di belakangnya” dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya no.499.
Tinggi pelana yaitu sepanjang (satu) hasta. Sebagaimana yang dijelaskan oleh ‘Atha`, Qatadah, ats-Tsaury serta Nafi’. Sehasta adalah ukuran di antara ujung siku sampai ke ujung jari tengah. Dan ukurannya kurang lebih: 46,2 cm.
Jika seorang tidak mendapatkan sutrah setinggi yang ditentukan yaitu minimal sehasta, maka baginya tetap mengambil sutrah apapun bentuknya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang shalat dengan tidak memakai sutrah dan tidak ada hadits yang jelas menerangkan tentang pengertian mu’aharah ar-rahl. Allah Ta’ala berfirman: “Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS.At-Taghabun:16). Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila aku telah perintahkan kepada kalian suatu perkara, maka kerjakanlah darinya semampu kalian.” (HR. al-Bukhari, 13/251).
Berapa Jarak antara Tempat kita berdiri dengan Sutrah ?
Jaraknya : 3 Hasta (skitar 130 cm). dalil : Diriwayatkan bahwa :”Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam berdiri di dekat tabir.Jarak antara beliau dengan tabir itu ada 3 hasta” (Shahih, HR.Bukhari dan Ahmad)
Apa saja yang bisa dijadikan Sutrah?
Sutrah bisa menggunakan : Pelana, dinding, tabir, punggung orang, tiang masjid, tas atau benda lainnya yang tingginya minimal satu hasta atau skitar 46,2 cm
Apa hukum memakai/menghadap Sutrah dalan shalat? Pada keadaan kapan (shalat wajib/sunnah/berjamaah)?
WAJIB…, dalilnya :
• Dari Abu Sa’id al-Khudri -radhiyallahu ‘anhuma-, dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
k
((إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا، وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا، فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ))
h
“Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah menghadap kepada sutrah dan hendaklah dia mendekat ke sutrah. Janganlah engkau membiarkan seorangpun lewat di antara engkau dengan sutrah. Jika ada seseorang melewatinya, hendaklah engkau membunuhnya, karena sesungguhnya dia itu syetan.” (dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (1/279), Abu Dawud di dalam as-Sunan no. (297), Ibnu Majah di dalam as-Sunan no. (954), Ibnu Hibban di dalam ash-Shahih (4/ 48-49 al-Ihsan), al-Baihaqi di dalam as-Sunanul-Kubra (2/ 267). Dan sanadnya hasan.)
• Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhuma-, dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْنلاَ تُصَلِّي إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ
“Janganlah kalian shalat, kecuali menghadap sutrah dan janganlah kalian membiarkan seorangpun lewat di hadapanmu, jika dia menolak hendaklah kamu bunuh dia, karena sesungguhnya ada syetan yang bersamanya.” (Shahih, HR. Muslim dalam As-Shahih no. 260, Al- Hakim dalam Al-Mustadrak 1/251 dan Baihaqi dalam As-Sunan Al- Kubra 2/268)
• Dari Sahl bin Abu Hitsmah -radhiyallahu ‘anhu-: Dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, beliau berkata: يْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ، فَلْيَدْنُ مِنْهَا، لاَيَقْطَعُ الشَّ
“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sutrah, hendaklah ia mendekatinya, sehingga syetan tidak memutus atas shalatnya.” (dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (1/ 279), Ahmad di dalam al-Musnad (4/ 2), Abu Dawud di dalam as-Sunan no. (695), an-Nasa`i di dalam al-Mujtaba (2/ 62), Ibnu Khuzaimah di dalam ash-Shahih no.(803), dan hadits tersebut shahih)
…WAJIB menghadap sutrah pada pada setiap keadaan : shalat berjamaah atau sendirian, shalat wajib atau shalat sunnah (seperti shalat duha, shalat sunnah rawatib, tahiyatul masjid dll), berdasarkan keumuman dalil diatas dan tidak ditemukan dalil yang mengkhususkan waktu, tempat, orang dsb dalam sutrah. Sedangkan tentang sutrah shalat berjamaah dijelaskan dibawah ini.
Bagaimana Sutrah pada shalat Berjamaah ? Siapa yang wajib Sutrah ?
Sutrah dalam shalat berjama’ah itu terletak pada sutrahnya Imam, makmum tidak WAJIB memasang sutrah, dalilnya :
Riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dan beliau masik kanak-kanak sbb , katanya
“Aku datang dengan mengendarai seekor keledai betina, dan aku pada hari itu sudah menjelas masa bermimpi, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat bersama manusia di Mina, lalu aku melewati di antara shaff, lantas aku turun dan melepaskan keledai untuk pergi, lalu aku memasuki shaff. Dan tidak seorang pun mengingkari perbuatanku itu.”(HR. Muslim, Shahih no.504 (1/361); Al-Bukhari, Shahih no.76 (1/41), 471 (1/187), 823 (1/294))
Dari hadits diatas diketahui bahwa para shahabat RodiAllhuanhum tidak menghalangi Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma melewati saf mereka sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak wajib sutrah bagi makmum sebab jika wajib tentu saja para shahabat RodiAllhuanhum akan menghalangi Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma lewat sutrah mereka. Jadi bagi setiap makmum tidaklah wajib membuat sutrah untuk dirinya dan (tidak wajib) menahan orang yang melewatinya. Tidak ada perselisihan di antara para ulama terhadap perkara ini. Lihat : Fathul Baari (1/ 572).
Intinya : pada shalat berjamaah yg WAJIB menggunakan sutrah adalah IMAM.
Apakah tetap wajib memakai Sutrah kalau kita shalat dirumah, dikamar, di sebelah dinding, atau ditempat lainnya yang tidak mungkin ada manusia lewat didepannya?
Iya tetap WAJIB karna syaithan dapat memutus shalatnya. Dalilnya : Hadits riwayat Sahl bin Abi Hutsmah, dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam,beliau bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sutrah, maka hendaklah ia mendekat sehingga syaithan tidak dapat memutus shalatnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 1/279; Ahmad, 4/2; Abu Dawud, 1/111 dan selain mereka)
Bagaimana kalau kita shalat tidak menghadap sutrah apakah shalat kita sah?
Iya tetap sah karna sutrah bukan termasuk syarat sah shalat, tapi kita berdosa karna tidak mengikuti perintah Nabi yang mulia Shallallhu’alaihi wassallam. Kalau berdosa tentu kita tahu ancamannya Neraka karna sudah kita ketahui bahwa di hari kiamat nanti pahala dan dosa kita akan ditimbang. Apabila pahala lebih berat timbangannya maka dijanjikan surga dan jika dosa yang lebih berat maka ancamannya neraka. Tentu saja lebih baik bagi kita untuk menghindari dosa.
Bagaimana kalau kita shalat (sendirian/tidak berjamaah) tidak menghadap Sutrah lalu ada orang yang melewati kita? Apakah batal shalat kita ?
Tidak batal tapi kesempurnaan shalatnya berkurang, kecuali yang lewat adalah wanita dewasa, anjing hitam, atau keledai maka shalat kita Batal. dalilnya : Hadits riwayat Abdullah bin Mughaffal dan selainnya bahwa Rasulullah Shallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Yang membatalkan shalat adalah anjing hitam, keledai dan wanita haid(dewasa).” (HR. Ahmad, 4/76; Ibnu Majah, 1/306)
Bagaimana kalau kita shalat (sendirian/tidak berjamaah) menghadap Sutrah lalu ada sesuatu yang ingin melewati antara kita dengan sutrah?
…Kita harus mencegah orang itu, Bahkan diperbolehkan untuk menyakitinya kalau dia masih bersikeras ingin lewat antara kita dengan sutrah. Dalilnya : Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhuma-, dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:”Janganlah kalian shalat, kecuali menghadap sutrah dan janganlah kalian membiarkan seorangpun lewat di hadapanmu, jika dia menolak hendaklah kamu bunuh dia, karena sesungguhnya ada syetan yang bersamanya.”dikeluarkan oleh Muslim di dalam ash-Shahih
….Kalau yang ingin lewat itu tidak berakal seperti kambing maka dianjurkan bagi kita untuk mendekati Sutrah agar kambing itu tidak lewat antara kita dengan sutrah sehingga ia lewat dibelakang kita. Dalilnya : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tidak pernah membiarkan sesuatu berlalu diantara dirinya dengan tabir. Dan pernah : “Beliau shalat, tiba-tiba datanglah seekor kambing berlari di hadapannya,lalu beliau berlomba dengannya hingga beliau menempelkan perutnya ke tabir -dan berlalulah kambing itu di belakang beliau-” (Ibnu Khuzaimah di dalam ash-Shahih (1/95/1), Ath Thabrani(3/104/3), Al-Hakim dan dishahihkan olehnya, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi.)
Bagaimana kalau kita mendapati orang shalat tidak menghadap Sutrah, apakah boleh melewatinya?
Tidak boleh melewatinya karna ancaman yang akan menimpa sangat besar, jadi kita harus mencari jalan lain atau harus menunggu dia selesai shalat, dalilnya : “Sekiranya orang yang berlalu di hadapan orang yang shalat itu mengetahui apa yang akan menimpanya, niscaya untuk berhenti selama 40 (tahun) ,adalah lebih baik baginya daripada untuk berlalu dihadapannya “.(Shahih ,H.R Al – Bukhari dan Muslim, riwayat lainnya adalah riwayat Ibnu Khuzaimah(1/94/1)).
Bagaimana kalau sutrah kita itu punggung orang lalu orang itu pergi?
Kita harus berusaha (walau tidak wajib) mencari sutrah baru walaupun dengan cara berjalan misalnya mendekati dinding atau tiang. Hal itu tidaklah membatalkan shalat karna melakukan suatu gerakan dalam shalat yang ada suatu tujuan yang syar i pernah dilakukan oleh Rasul yang mulia dalam shalatnya “Dari Aisyah Radhiallaahu anha, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam sedang shalat di dalam rumah, sedangkan pintu tertutup, kemudian aku datang dan minta dibukakan pintu, beliau pun berjalan menuju pintu dan membukakannya untukku, kemudian beliau kembali ke tempat shalatnya. Dan terbayang bagiku bahwa pintu itu menghadap kiblat.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits hasan)
Bagaimana kalau kita (sebagai makmum masbuq) setelah imam salam, apakah harus mencari Sutrah?
Seorang makmum masbuq (tertinggal satu raka’at atau lebih dalam shalat berjama’ah) maka baginya diperbolehkan mendekat ke tempat yang dapat dijadikan sutrah setelah imam salam, baik ke depan, ke sisi kanan atau ke sisi kiri, jika jaraknya dekat. Dan jika agak jauh maka baginya tetap berdiri dan berusaha menghindar dari orang yang melewatinya. Hal ini dikarenakan pada asalnya seorang makmum yang masbuq seharusnya tetap shalat sebagaimana yang diperintahkan, dan dalam kondisi demikian tidak wajib baginya sutrah sebagaimana seorang yang menjadikan tunggangannya sebagai sutrah lalu tunggangannya menjauhinya, maka dalam kondisi demikian bukan kesalahannya. Sebagaimana yang dinukil az-Zarqaani dari imam Malik. (Lihat, Syarah aj-Jarqaani ‘ala Muhtashar Khalil, 1/208) Akan tetapi, jika dia mempunyai kemudahan membuat sutrah, agar tidak menjatuhkan orang yang lewat kedalam dosa, maka dia wajib membuat sutrah. Jika tidak mudah baginya untuk membuat sutrah, maka dia berusaha menolak orang yang melewati depannya.( Lihat: Ahkam as-Sutrah (hlm. 21-22))
Ajakan : Wahai saudaraku, sutrah dalam shalat adalah perintah dari Rasul yang kita cintai. Setelah mengetahui tentang WAJIBnya sutrah dalam shalat, sudah seharusnya bagi kita untuk mengamalkannya dan menasihati saudara kita yang belum mengamalkannya. Janganlah kita sombong atau menolak mengamalkannya karna ro’yu, akal, pendapat, kebiasaan sebab sudah jelas bagi suatu kebenaran. Dan ditegaskan bahwa wajibnya Sutrah bukanlah masalah khilafiah (perbedaan pendapat) karna Rasul yang mulia shallallahu’alaihi wassallam dengan tegas memerintahkannya sehingga tidak pantas bagi kita untuk berbeda pendapat dengan beliau dan keharusan bagi kita untuk mentaati perintahnya.
Memang itu bukan perkara mudah untuk menjalankan perintah tersebut karna kita sudah terbiasa shalat tanpa menghadap sutrah, selain itu kebanyakan orang, bahkan tidak jarang orang yang kita sebut USTADZpun, shalat tanpa sutrah.
Wahai saudaraku marilah mulai saat ini kita MEMBIASAKAN yang BENAR, bukan Membenar-benarkan KEBIASAAN.
Apa itu Kebenaran? BENAR adalah yang sesuai dengan Al Quran dan Sunnah serta tentu saja dengan pemahaman yang salim (selamat). Adapun Kebiasaan, Tradisi Kebanyakan orang, Perkataan/Perbuatan Ustadz, Kiyai dll TIDAK bisa dijadikan Dasar/Hujjah karna Semua itu bisa benar, bisa Salah.
Maraaji : www.alsofwa.or.id, mailing list assunnah@yahoogroups.com,
Explore posts in the same categories: Uncategorized